Arah Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Krisis Ekonomi Global
l25/11/2008
Menneg PPN/Kepala Bappenas, H. Paskah Suzetta menjadi keynote speaker dalam seminar nasional ”Krisis Keuangan Global dan Implikasinya Terhadap Sektor Riil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia”, pada Sabtu (22/11), pukul 09.00 WIB, di ruang Rapat SG 3-4, Gedung Bappenas. Peserta seminar adalah keluarga besar alumni Universitas Jember, Jawa Timur.
Dalam paparannya, Menneg PPN/Kepala Bappenas mengatakan bahwa Krisis ekonomi global berdampak pada meningkatnya pembiayaan aktivitas perekonomian. Dalam keadaan likuiditas sektor keuangan yang terbatas maka pembiayaan bagi aktivitas perekonomian yang meliputi pembiayaan pemerintah untuk menutup defisit anggaran, pembiyaan swasta dan lain-lain menjadi semakin mahal.
”Terkait upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pengendalian impor, terutama untuk barang konsumsi, dan peningkatan daya saing pelaku ekonomi dalam negeri, terutama UMKM, terus dilakukan. Pengendalian impor tersebut antara lain dilakukan dengan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah serta meningkatkan pengawasan barang beredar dalam negeri. Selain itu, pasar dalam negeri juga didorong agar lebih berkembang antara lain dengan menghilangkan hambatan usaha dan biaya-biaya transaksi serta dengan menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat,” tambah Menneg PPN/Kepala Bappenas.
Selain itu juga dorongan fiskal sejak awal tahun anggaran diharapkan dapat memeprbaiki daya beli masyarakat. Langkah lainnya adalah meingkatkan keselarasan antara APBN dan APBD agar peran pengeluaran negara dapat maksimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan sekaligus meningkatkan iklim investasi.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementrian KUMKM, Ikhwan Asrin mengatakan bahwa dalam merespon krisis keuangan global, pemerintah telah mempersiapakan 10 jurus, dua diantaranya adalah tetap mengerakkan sektor riil dan menggalakakan penggunaan produk dalam negeri.
Dalam menggerakkan sektor riil, BI dengan jajaran perbankan wajib mengembangkan kebijakan perkreditan agar likuiditas tersedia untuk sektor riil,” tambah Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementrian KUMKM.
Dalam UU No. 20 Tahun 2008, tentang UMKM, secara tegas untuk pemerintah dan pemerintah daerah telah diamanatkan agar memfasilitasi pemberdayaan usaha UMKM dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. Hal tersebut direalisasikan pemerintah dengan meningkatkan anggaran promosi dan kampanye penggunaan produk dalam engeri khususnya produk-produk unggulan UKM yang berbasis lokal dan budaya, yang disinergikan dengan pemerintah propinsi dan Kabupaten/Kota sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh UMKM.